Logo
Sistem Informasi Desa Ciberung
Gambar Artikel

AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

     Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat memiliki identitas resmi dalam bentuk digital. IKD adalah informasi elektronik yang mempresentasikan dokumen kependudukan melalui gawai pintar (handphone) dan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Perbedaan KTP-el dan KTP Digital dapat dilihat pada tabel berikut.

 

NO

KTP ELEKTRONIK

KTP DIGITAL

1

Berbentuk fisik


Berbentuk foto e-KTP dan barcode

2

Perlu dicetak


Cukup memakai smartphone

3

Tidak memerlukan koneksi internet

Memerlukan koneksi internet

4

Beberapa kasus masih membutuhkan fotocopy

Kemungkinan tidak lagi membutuhkan fotocopy di masa depan

5

Disimpan di dompet

Disimpan di smartphone


 

     IKD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara digital, serta menjamin keamanan dan integritas data pribadi pendudukan.



   

     Bagi penduduk yang telah memiliki KTP elektronik fisik dapat memiliki akun Identitas Kependudukan Digital. Lembaga pelayanan publik dapat memverifikasi data penduduk dengan memindai kode QR. Untuk pendaftaran akun IKD, masyarakat dapat mendatangi kantor desa/kecamatan/disdukcapil di wilayah masing-masing dengan membawa smartphone, kartu KTP, mempunyai e-mail, dan nomor HP aktif.

Langkah-langkah pendaftaran akun IKD di Kantor Balai Desa Ciberung :

1. Datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, menemui petugas bagian IKD (Bapak Samsi, Ibu Ima, atau Ibu Fitria).

2. Downlad aplikasi IKD di playstore atau appstore.

3. Buka aplikasi IKD, setujui perjanjian lisensi pengguna kemudian lanjutkan sampai muncul dua pilihan untuk masuk aplikasi. Pilih Pendaftaran luring (offline).

4. Isi data diri yang meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan Nomor HP. Lalu klik Proses, pastikan data benar kemudian pilih kirim. Jika data sesuai maka akan dilanjutkan dengan foto.

5. Ambil foto diri ketika layar bergaris hijau dan terdapat peringatan siap ambil. Setelah foto, otomatis akan masuk halaman pindai barcode. Minta barcode kepada petugas.

6. Setelah barcode dipindai, kode aktivasi akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

7.  Buka email, klik aktivasi. Masukkan kode aktivasi dan captcha.

8. Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD. Klik periksa status. Maka akan muncul halaman login, isi verifikasi PIN dengan memasukkan kode aktivasi.

9.  Setelah masuk, halaman pertama berisi berbagai menu data yang bersangkutan.

10.  Dihimbau untuk mengganti PIN di menu pengaturan -> Ubah PIN.



Tulis Komentar