Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah
inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat
memiliki identitas resmi dalam bentuk digital. IKD adalah
informasi elektronik yang mempresentasikan dokumen kependudukan melalui gawai
pintar (handphone) dan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang
bersangkutan. Perbedaan KTP-el dan KTP Digital dapat dilihat pada tabel
berikut.
|
NO |
KTP ELEKTRONIK |
KTP DIGITAL |
|
1 |
Berbentuk fisik |
Berbentuk foto e-KTP dan barcode |
|
2 |
Perlu dicetak |
Cukup memakai smartphone |
|
3 |
Tidak memerlukan koneksi internet |
Memerlukan koneksi internet |
|
4 |
Beberapa kasus masih
membutuhkan fotocopy |
Kemungkinan tidak lagi
membutuhkan fotocopy di masa depan |
|
5 |
Disimpan di dompet |
Disimpan di smartphone |
IKD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara digital, serta menjamin keamanan dan integritas data pribadi pendudukan.

Bagi penduduk yang telah memiliki KTP elektronik fisik dapat memiliki akun Identitas Kependudukan Digital. Lembaga pelayanan publik dapat memverifikasi data penduduk dengan memindai kode QR. Untuk pendaftaran akun IKD, masyarakat dapat mendatangi kantor desa/kecamatan/disdukcapil di wilayah masing-masing dengan membawa smartphone, kartu KTP, mempunyai e-mail, dan nomor HP aktif.
Langkah-langkah pendaftaran akun IKD di Kantor Balai Desa
Ciberung :
1. Datang ke kantor desa dengan membawa
persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, menemui petugas bagian IKD (Bapak
Samsi, Ibu Ima, atau Ibu Fitria).
2. Downlad aplikasi IKD di playstore atau
appstore.
3. Buka aplikasi IKD, setujui perjanjian lisensi
pengguna kemudian lanjutkan sampai muncul dua pilihan untuk masuk aplikasi.
Pilih Pendaftaran luring (offline).
4. Isi data diri yang meliputi NIK, Nama, Tempat
Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan Nomor HP. Lalu klik Proses, pastikan data
benar kemudian pilih kirim. Jika data sesuai maka akan dilanjutkan dengan foto.
5. Ambil foto diri ketika layar bergaris hijau
dan terdapat peringatan siap ambil. Setelah foto, otomatis akan masuk halaman
pindai barcode. Minta barcode kepada petugas.
6. Setelah barcode dipindai, kode aktivasi akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
7. Buka email, klik aktivasi. Masukkan kode
aktivasi dan captcha.
8. Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD.
Klik periksa status. Maka akan muncul halaman login, isi verifikasi PIN dengan
memasukkan kode aktivasi.
9. Setelah masuk, halaman pertama berisi berbagai menu data yang bersangkutan.
10. Dihimbau untuk mengganti PIN di menu pengaturan -> Ubah PIN.
