Logo
Sistem Informasi Desa Ciberung
Gambar Artikel

PENYULUHAN HUKUM : SARING SEBELUM SHARING

     Desa Ciberung mengadakan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa dan lembaga desa dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkompincam Kecamatan Ajibarang, Sekcam, Kasi Pemdes beserta staf, pendamping desa beserta pendamping lokal desa, pemerintah desa, BPD, dan Ketua RT/RW di wilayah Desa Ciberung.



     

     Setelah dibuka dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kepala Desa Ciberung; Bapak Sigit Pramono menyampaikan sambutan. Beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada narasumber dan tamu undangan serta ucapan terima kasih atas kehadirannya. Beliau berpesan, dengan mengetahui hukum masyarakat Desa Ciberung dapat menghindari masalah atau terjerat kasus yang berhubungan dengan hukum.

     “Lebih baik bertemu dengan bapak ibu kejaksaan di kantor desa daripada di kantor kejaksaan”, imbuh Bapak Sigit.

     Selanjutnya pengarahan dari Camat Ajibarang, Bapak Rojingun, M.Si. Pertemuan ini merupakan kali pertama Bapak Rojingun menghadiri dan bertemu langsung dengan ketua RT/RW serta lembaga Desa Ciberung setelah kurang lebih 5 bulan menjabat sebagai Camat Ajibarang. Beliau menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dan berharap dapat memperluas wawasan masyarakat tentang hukum. Dengan demikian, dihimbau jangan sampai ada warga Desa Ciberung yang terjerat kasus hukum.

     Pengantar materi disampaikan oleh Bapak Agus Fikri terkait informasi elektronik dan penggunaan Handphone. Sebagai media dan sumber informasi yang paling dekat dengan masyarakat, HP dapat berjalan sebagai teknologi informasi namun juga dapat menjadi sumber masalah. Hal tersebut sejalan dengan adanya UU ITE, oleh karena itu tolong berhati-hati dalam berkomunikasi dan melakukan hal-hal lain termasuk transaksi elektronik.



     

     Materi inti disampaikan oleh Ibu Febri terkait dengan UU ITE. Diawali dengan peraturan yang menjadi dasar hukum ITE kemudian batasan-batasan dalam dunia maya yang meliputi perbuatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, SARA, serta akses ilegal. Masyarakat dihimbau dapat mengetahui ciri-ciri penipuan online seperti undangan atau undian dan investasi bodong. Periksa dan saring informasi yang Bapak/Ibu terima sebelum dibagikan kepada orang lain. Selain itu, langkah-langkah dalam melawan hoax seperti memperhatikan judul dan sumber informasi, foto atau video lampiran, serta pesan yang diteruskan perlu masyarakat pahami. Apabila hal tersebut dialami oleh bapak/ibu, jangan merespon dan membalas pesan, simpan semua bukti dengan men-screenshot foto atau riwayat pesan, kemudian laporkan kepada komdigi.

     “Hati-hati dan bijaklah dalam melangkah di media sosial. Kenali hukum, jauhi hukum”, tutup beliau.

Tulis Komentar