Sistem Informasi Desa Ciberung
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tujuan lain pembentukan BUMDes adalah sebagai penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan meningkatkan kemandirian desa. Menurut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Pada tahun 2022, BUMDes Ciberung sendiri sudah pernah mengajukan nama "Reksa Usaha Mandiri". Namun sempat vakum dan tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya sehingga belum bisa beroperasi. Sehubungan dengan Keputusan Menteri Desa dan PDT, dalam musyawarah ini (19/6) Desa Ciberung membentuk kembali susunan kepengurusan BUMDes.
"BUMDes yang pernah dibentuk sebelumnya belum berbadan hukum, sehingga nama yang diajukan ternyata ada tanggal kadaluarsa pengajuannya. Mari saling bekerja sama menyelesaikan semua tahapan sehingga BUMDes Ciberung dapat berjalan", ucap Bapak Wahyudin selaku pemimpin musyawarah.

Persiapan pembentukan BUMDes seperti struktur pelaksana, AD/ART, potensi dan lain sebagainya disampaikan oleh Ibu Anggi selaku pendamping desa. Struktur pelaksana BUMDes terdiri atas pelaksana operasional dan dibantu oleh pengurus harian. Pelaksana operasional terdiri atas direktur, sekertaris, dan bendahara. Sedangkan pengurus harian terdiri atas manager, kepala usaha, dan atau kepala unit. Setelah pengurus BUMDes terbentuk, selanjutnya adalah penyusunan AD/ART yang merupakan langkah awal untuk pengajuan badan hukum. Untuk keberlangsungan BUMDes, diharapkan menggunakan aset-aset desa yang ada, misalnya kios desa, kolam, dan sebagainya, mengingat BUMDes akan menjadi pelaksana program ketahanan pangan yang anggarannya 20% dari Dana Desa.
Musyawarah yang dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa dan Perangkat, serta tokoh masyarakat Desa Ciberung berjalan dengan khidmat serta menghasilkan struktur kepengurusan BUMDes.