Sistem Informasi Desa Ciberung

shape shape
Gambar Artikel

MUSYAWARAH DESA : RENCANA PEMBANGUNAN DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJMDES PERUBAHAN

Rabu (7/5) musyawarah desa dilaksanakan di Aula Balai Desa Ciberung dengan dihadiri oleh Tim Fasilitasi Kecamatan yang diwakili oleh Kasi Permas Kecamatan Ajibarang, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT/RW, PKK, Kader Kesehatan, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di wilayah Desa Ciberung. 

Acara dibuka oleh pembawa acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sambutan dari Kepala Desa Ciberung, Bapak Sigit Pramono. Beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam acara ini. Beliau menyampaikan agenda pembentuk tim penyusun RPJMDes pembangunan desa karena adanya penambahan masa jabatan kepala desa. Program baru dari pusat juga akan dimasukkan ke dalam RPJMDes perubahan dan kami harap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penguatan pangan dan kesehatan serta mendapatkan dukungan dari Bapak/Ibu masyarakat Desa Ciberung.

            Selanjutnya materi dari Ibu Anggraeni terkait pengaturan penyusunan RPJMDes. RPJMDes dan RKP merupakan dokumen yang berisi program pembangunan desa. RPJMDes adalah dokumen pembangunan desa selama 6 tahun, sedangkan RKP adalah dokumen pembangunan yang berisi kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 tahun berjalan yang bersumber dari RPJMDes. Regulasi yang mengatur pembangunan desa adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tim penyusun berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang dengan syarat 30% dari jumah tim berasal dari unsur perempuan.  Susunan tim terdiri atas Pembina (kepala desa), Ketua Tim (Sekdes), Sekertaris (Kaur Perencanaan), dan Anggota (terdiri dari unsur perangkat desa dan lembaga desa). Setelah tim penyusun terbentuk, tim melakukan pengecekan dan penyelarasan RPJM Kabupaten. Selanjutnya, melakukan pengkajian potensi/masalah desa melalui musyawarah dusun (musdus) yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala dusun. Apabila ada kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun 2020-2025 maka dapat dimasukkan ke RKP sebagai kegiatan prioritas. Kemudian dilanjutkan dengan musrenbangdes serta penetapan sebagai perdes/perkades.

            Agenda indeks desa yang outputnya menentukan status kemandirian desa. Urutan statusnya adalah Berkembang -> Maju -> Mandiri.  Hal tersebut parameter merupakan dampak penyaluran dana desa bagi desa-desa. Kemudian program ketahanan pangan presentasenya 20% dari pagu dana desa, namun masih ditunda pelaksanaannya karena dari kabar terbaru ketahanan pangan diimplementasikan pada BUMDes, BUMDesma, Koperasi Desa dan harus berbadan hukum dengan Desa sebagai penanggungjawab kegiatan. Untuk Desa Ciberung, sudah menftarkan nama namun belum berbadan hukum. Launching koperasi desa merah putih direncanakan akan diadakan di Kabupaten Banyumas sehingga dimohon untuk percepatan pembentukannya.

            Selanjutnya musyawarah pembentuk tim penyusun RPJMDes Tahun 2020-2027 dipimpin oleh Ketua BPD Desa Ciberung, Bapak Wahyudin. Hasil musyawarah menetapkan susunan tim sebagai berikut.

Pembina          : Kepala Desa Ciberung (Bapak Sigit Pramono)

Ketua Tim        : Sekertaris Desa Ciberung (Bapak Sodikun)

Sekertaris        : Kaur Perencanaan (Bapak Sadiyanto)

Anggota           : 1. Kadus 2 (Ibu Trimaniati)

                          2. Kadus 3 (Bapak Nadim)

                          3. Ibu Ningrum

                          4. Bapak Mukti Ali

                          5. Ibu Tusriyanti

                          6. Bapak Suripto




Tulis Komentar