Sistem Informasi Desa Ciberung
Rabu
(7/5) musyawarah desa dilaksanakan di Aula Balai Desa Ciberung dengan dihadiri
oleh Tim Fasilitasi Kecamatan yang diwakili oleh Kasi Permas Kecamatan
Ajibarang, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta
perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT/RW, PKK, Kader Kesehatan, Karang
Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di wilayah Desa Ciberung.
Acara dibuka
oleh pembawa acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian
sambutan dari Kepala Desa Ciberung, Bapak Sigit Pramono. Beliau mengucapkan
terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam acara ini. Beliau menyampaikan
agenda pembentuk tim penyusun RPJMDes pembangunan desa karena adanya
penambahan masa jabatan kepala desa. Program baru dari pusat juga akan
dimasukkan ke dalam RPJMDes perubahan dan kami harap dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui program penguatan pangan dan kesehatan serta
mendapatkan dukungan dari Bapak/Ibu masyarakat Desa Ciberung.
Selanjutnya
materi dari Ibu Anggraeni terkait pengaturan penyusunan RPJMDes. RPJMDes dan RKP
merupakan dokumen yang berisi program pembangunan desa. RPJMDes adalah dokumen
pembangunan desa selama 6 tahun, sedangkan RKP adalah dokumen pembangunan yang
berisi kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 tahun berjalan yang bersumber
dari RPJMDes. Regulasi yang mengatur pembangunan desa adalah Permendagri Nomor
114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 21 Tahun
2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tim
penyusun berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang dengan syarat 30% dari
jumah tim berasal dari unsur perempuan. Susunan tim terdiri atas Pembina (kepala
desa), Ketua Tim (Sekdes), Sekertaris (Kaur Perencanaan), dan Anggota (terdiri
dari unsur perangkat desa dan lembaga desa). Setelah tim penyusun terbentuk,
tim melakukan pengecekan dan penyelarasan RPJM Kabupaten. Selanjutnya, melakukan
pengkajian potensi/masalah desa melalui musyawarah dusun (musdus) yang menjadi
tanggung jawab masing-masing kepala dusun. Apabila ada kegiatan yang belum
dilaksanakan di tahun 2020-2025 maka dapat dimasukkan ke RKP sebagai kegiatan
prioritas. Kemudian dilanjutkan dengan musrenbangdes serta penetapan sebagai
perdes/perkades.
Agenda
indeks desa yang outputnya menentukan status kemandirian desa. Urutan
statusnya adalah Berkembang -> Maju -> Mandiri. Hal tersebut parameter merupakan dampak
penyaluran dana desa bagi desa-desa. Kemudian program ketahanan pangan
presentasenya 20% dari pagu dana desa, namun masih ditunda pelaksanaannya karena dari kabar terbaru ketahanan pangan diimplementasikan pada
BUMDes, BUMDesma, Koperasi Desa dan harus berbadan hukum dengan Desa sebagai
penanggungjawab kegiatan. Untuk Desa Ciberung, sudah menftarkan nama namun
belum berbadan hukum. Launching koperasi desa merah putih direncanakan
akan diadakan di Kabupaten Banyumas sehingga dimohon untuk percepatan pembentukannya.
Selanjutnya
musyawarah pembentuk tim penyusun RPJMDes Tahun 2020-2027 dipimpin oleh Ketua
BPD Desa Ciberung, Bapak Wahyudin. Hasil musyawarah menetapkan susunan tim
sebagai berikut.
Pembina :
Kepala Desa Ciberung (Bapak Sigit Pramono)
Ketua Tim :
Sekertaris Desa Ciberung (Bapak Sodikun)
Sekertaris :
Kaur Perencanaan (Bapak Sadiyanto)
Anggota :
1. Kadus 2 (Ibu Trimaniati)
2. Kadus 3 (Bapak Nadim)
3. Ibu Ningrum
4. Bapak Mukti Ali
5. Ibu Tusriyanti
6. Bapak Suripto
