Sistem Informasi Desa Ciberung
Pra Musdesus dilaksanakan pada Hari Jum'at (16/5), membahas terkait sosialisasi dan identifikasi potensi desa dalam rangka pembentuk Koperasi Desa Merah Putih Desa Ciberung sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang ditanda tangani tanggal 27 Maret 2025. Pra Musdesus dihadiri oleh Tim Kecamatan Ajibarang, Pendamping Desa, PLKB, TKSK, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Ketua RT/RW, PKK, Kader Kesehatan, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Desa Ciberung.
Pra Musdesus dibuka dengan bacaan basmallah dilanjutkan
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara selanjutnya sambutan dari Kepala
Desa Ciberung, Bapak Sigit Pramono. Beliau menyampaikan bahwa musyawarah desa
khusus pada hari semoga dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan susunan
kepengurusan koperasi yang akan berjalan mulai tahun ini. Beliau juga
menyampaikan terkait usaha yang akan dijalankan.
“Terkait dengan usaha koperasi, ada beberapa jenis usaha
yang terdapat dalam petunjuk, silahkan digali dan disesuaikan jenis usaha yang
paling relevan untuk dilaksanakan di Desa Ciberung,” ujar beliau.
Sambutan selanjutnya adalah sambutan dari Tim Kecamatan
yang disampaikan oleh Kasi Permas Kecamatan Ajibarang, Ibu Utari Herliani.
Beliau menyampaikan bahwa pra musdes ini adalah persiapan apa saja yang
diperlukan untuk musdesus Hari Selasa nanti.
“Penggalian potensi mari kita identifikasi dalam
musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD, mari bersama-sama menentukan potenis
Desa Ciberung yang dapat dikembangkan oleh koperasi.” Ucap beliau.
Beliau juga menyampaikan terkait nama koperasi untuk
masing-masing desa.
“Untuk penamaan koperasinya kita sudah mempunyai nama
yang baku yaitu Koperasi Desa Merah Putih Ciberung Kecamatan Ajibarang, jadi
tak ada nama lain selain nama tersebut.” lanjut Ibu Utari.
Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Bapak Wahyudin selaku
Ketua BPD Desa Ciberung menghasilkan susunan kepengurusan, besaran simpanan
pokok, dan simpanan wajib anggota koperasi.